
detikcyber.com, Brebes – Mantan pelawak dengan sebutan Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan oleh PN Brebes dalam kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu saat melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Pihak UMUS menilai hukuman itu terlalu ringan
Sementara itu Muhadi Setiabudi Ketua Yayasan Umus, atas putusaan itu mengaku pihaknya tidak puas putusan yang dijatuhkan pada nama lengkap Nurul Qomar tersebut. Menurutnya, putusan 1 tahun 5 bulan itu terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa, yaitu 3 tahun. Padahal tuntutan jaksa itu 3 tahun,” tegas Muhadi kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
Apa yang dilakukan terdakwa, tambah Muhadi, sudah mencoreng dunia pendidikan. Selain itu, pihaknya selaku pemilik Yayasan UMUS telah dirugikan karena nama baik yayasan telah dirusak,” keluhnya.
Sidang putusan dengan terdakwa Nurul Qomar ini, selain dihadiri keluargannya sejumlah pelawak kondang juga ikut hadir menyaksikan, seperti Ginanjar, Farli, Eman, Memet dan anggota Persatuan Artis Seniman Komedi Indonesia (Parsi). Apa yang dilakukan terdakwa, tambah Muhadi, sudah mencoreng dunia pendidikan.
Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu ketika mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Qomar hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan. Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu ketika mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. (Janto)