KPK Panggil Dirut PT Inti Tersangka Kasus Suap
KPK Panggil Dirut PT Inti Tersangka Kasus Suap

detikcyber.com, Jakarta – Lembaga antirasuah KPK memanggil Darman Mappanggara Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) soal kasus dugaan suap antar-BUMN sebagai tersangka,” demikian dikatakan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Pasalnya, Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS (Baggage Handling System) bisa dikerjakan oleh PT Inti.

Oleh KPK, Darman pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menetapkan Darman, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Andra Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti. Kedua dijerat setelah KPK melakukan OTT pada Rabu (31/7).

Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.

Proyek tersebut nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar. (Dido)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure