detikcyber.com, Jakarta – Lembaga antirasuah KPK memanggil Darman Mappanggara Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) soal kasus dugaan suap antar-BUMN sebagai tersangka,” demikian dikatakan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Pasalnya, Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS (Baggage Handling System) bisa dikerjakan oleh PT Inti.
Oleh KPK, Darman pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menetapkan Darman, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Andra Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti. Kedua dijerat setelah KPK melakukan OTT pada Rabu (31/7).
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Proyek tersebut nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar. (Dido)