detikcyber.com. Surabaya – Petugas Komisi pemberantasan korupsi berhasil menggeledah rumah Kadishub Jatim Fattah Jasin. Tiga mobil tampak keluar bersama sejumlah orang. Para petugas tampak membawa satu koper hitam, Rabu (7/8/2019).
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jatim. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap pengesahan APBD yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Penggeledahan dilakukan di Dinas Perhubungan Jatim, Rumah Dinas Kepala Dinas Perhubungan Jatim, dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim.
Dalam kasus tersebut, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
“Tersangka Supriyono diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung,” ujar Febri di kantornya, Senin (13/5).
KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap. (Ton)