detikcyber.com, Jakarta – Umar Ritonga orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca tertangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/7).
Umar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Tim penindakan KPK dan petugas kepolisian membawa Umar ke kantor KPK itu pada pukul 23.05 WIB. Umar yang mengenakan jaket cokelat .Sesampai di gedung KPK, Umar hanya melempar senyum kepada awak media. Dia enggan menanggapi pertanyaan seputar statusnya sebagai buronan KPK. Sesekali, dia mengangkat tangan dengan maksud tidak mau menjawab pertanyaan media.
Yuyuk Andriati Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas KPK mengatakan KPK bersama personel kepolisian menangkap tangan kanan dari Bupati Labuhanbatu, Pangonal di rumahnya.
“Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan Umar untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut,” terang Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Selanjutnya, Umar akan menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK untuk kemudian dilakukan penahanan. “Setelah itu, akan dilakukan penahanan oleh penyidik,”demikian dikatakan Yuyuk.
Selama menjadi buronan KPK, Umar diduga membawa kabur duit sebesar Rp 500 juta yang diduga terkait proyek di Pemkab Labuhanbatu. Namun, uang itu sudah habis saat tim KPK meringkus Umar di rumahnnya.
“Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di lokasi,” ungkap Yuyuk.
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dolar Singapura. (Adi)