detikcyber.com, Tulungagung – Terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung TA 2018, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai saksi.
Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Budi yang saat ini menjabat Komisaris Bank Jatim. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengklarifikasi penggeledahan di Surabaya, Jatim beberapa waktu lalu,” demikian dikatakan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
“Penyidik mengklarifikasi bukti-bukti yang ditemukan saat penggeledahan di Jatim, terutama terkait proses penganggaran BK Provinsi Jatim yang dialokasikan ke Tulungagung,” jelas Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7).
Namun sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jatim. Penggeledahan dilakukan di lima tempat yakni di Kantor Badan Pembangunan Daerah (BPD) Jatim dan empat rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim.
Kasusnya berawal, ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar soal pengadaan barang dan jasa dan berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk Perkara di BIitar.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriono diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015 2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 Syahri Mulyo. (Dar)