
detikcyber.com, Trenggalek – Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku penipuan bermodus makelar kasus. Pelaku dengan tipu dayanya berhasil mengelabui korban senilai Rp 800 juta.
Kedua tersangka yakni Fitria Dian Hapsari (38), warga Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek serta Dwi Suhartatik (45), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman Tulungagung.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Agya, bukti transaksi perbankan, serta surat pelunasan sebuah kendaraan.
Sedangkan korban penipuan tersebut atas nama Ida Dwi Lestari warga Kedunglurah Pogalan,” demikian dikatakan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, Selasa (2/7/2019).
Menurut Didit Bambang Wibowo kasus penipuan tersebut bermula ketika kedua pelaku dan korban terjerat kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal pada tahun 2016 silam. Namun kasus itu akhirnya ditutup lantaran tidak terbukti.
Seiring berjalannya waktu, kemudian timbul niat jahat dari kedua pelaku untuk mengelsbuhi korban. Bergaya menjadi makelar kasus, kedua pelaku menakut-nakuti korban Dwi Lestari bahwa kasusnya akan berlanjut. Dari situlah korban diminta menyetorkan uang dengan alasan untuk menutup perkara.
Mulanya pelaku meminta uang tehadap korban sebesar Rp 200 juta namun karena korban tidak punya uang dan akhirnya diganti dengan mobil Toyota Rush dengan harga Rp 140 juta ditambah uang tunai Rp 60 juta,” katanya.
Tak hanya itu, selanjutnya pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan jumlah Rp 400 juta dengan alasan untuk membayar menutup kasusnya. Namun saat itu korban tidak punya uang maka para pelaku berpura-pura memberikan talangan hutang senilai Rp 400 juta.
Akhirnya korban melunasi hitungan utang Rp 400 juta tersebut kepada pelaku Dian. Namun meskipun telah diberi uang, kedua pelaku tetap menakut nakuti korban,” imbuhnya.
Merasa menjadi korban pemerasan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek. Akhirnya para pelaku diamankan beserta barang buktinya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku wanita tersebut kini harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 378/372 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Dick)