Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Aktivis Anti Korupsi Trijanto
Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Aktivis Anti Korupsi Trijanto

detikcyber.com, BLITAR – Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Trijanto SH ,selasa 16/4/2019. Sidang di pimpin Hakim Ketua, Mulyadi Aribowo, S.H, Hakim Anggota, Suci Asrti Pramawati, S.H., M. Hum, dan Rahid Pambingkas, S.H.

Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa Hendy S SH menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana (UU ITE) sebagaimana yang didakwakan jaksa Pada persidangan minggu lalu. Dalam Tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU yang terdiri 3 orang jaksa yakni Nanang WB Hariadi SH, Muhammad Taufik Sugianto SH, Cristina Deby SH dari terdakwa Mohammad Trijanto menyatakan

1.terdakwa Mohommad Trijanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dampak diaksesnya informasi elektronik / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang melanggar pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016, tentang perubahan UU No 9 tahun 2008 tentang transaksi elektronik sebagaimana disebut dalam dakwaan. 2.Menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi seluruhnya selama menjalani masa tahanan. 3. Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. 4. Menetapkan supaya terdakwa membayar segala biaya perkara sebesar Rp. 5000.

Penasehat Hukum Terdakwa, Hendy S. SH

Dalam menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa melakukan pledoi atau nota pembelaan, Analisa yuridis kuasa hukum terdakwa menyimpulkan bahwa dalam persidangan menurut keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, pendapat ahli bahasa dan ahli bahasa dari jaksa penuntut umum dan terdakwa,serta barang bukti yang terungkap dalam fakta persidangan. Maka kami penasihat hukum sebenarnya sependapat dengan pasal yang di tuntutkan oleh jaksa penuntut umum yaitu : tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ”

Yang melangar pasal 45 A ayat (3) undang undang republik indoesia nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik .( dakwaan yang lain tereliminasi karna dakwaan prihal ujaran kebencian yang mengakibatkan keonaran, tidak relevan dalam persidangan perkara a quo).

Bagai kuasa hukum terdakwa apakah layak untuk dapat di proses dan di sidangkan dengan tindak pidana pecemaran nama baik dalam UU ITE tersebuat serta apakah layak terdakwa di ancam dengan tuntutan yang sedemikian tinggi nya, yaitu 2 tahun pidana penjara ? “jadi pembahasan dan pembelaan kuasa hukum terdakwa”

Keabsahan penyidikan dan penuntutan didalam (putusan no.02/pid.pra/2018/PN/blt tanggal 20 desember 2018) bagi kuasa hukum terdakwa tertutup nya upaya hukum tanpa bermaksud “mengeksaminasi” putusan prapradilan tersebut,ada beberpa hal yang menyebabkan proses hukum perkara pencemaran nama baik UU ITE ini cacat hukum ,terang hendy

Dalam bagian tuntutan JPU selain menuntut pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan ,JPU juga memohon perintah agar terdakawa tetap di tahan. Terhadap tuntutan agar terdakwa tetap di tahan, kami penasihat hukum menyatakan keberatan dikarenakan tindak pidana.

“dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ”  yang melanggar pasal 45 A ayat (3) undang undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik ,ancaman maksimal nya adalah 4 (empat) tahun pidana penjara .

Artinya pemohonan perintah untuk tetap menahan tidak memenuhi syarat obyektif penahanan yaitu pasal dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun penjara , tambah hendy. (ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure