Bekas Sekjen Golkar, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun
Bekas Sekjen Golkar, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun

detikcyber.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lembaga antirasuah KPK dituntut lima tahun penjara soal kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Riau.

Menurut JPU KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Idrus dinilai terbukti secara bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Dituntut pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” terangnya, Kamis (14/3/19).

Disebutkan Lie, tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan Idrus Marham, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang meringankan selama persidangan berlaku sopan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil kejahatannya,” ungkap Lie.

Namun, JPU KPK tak menuntut pidana tambahan berupa pengganti uang pembayaran uang , dan juga tak menuntut pencabutan hak politik kepada mantan Mensos itu lantaran sudah dibebankan kepada Eni Maulani Saragih pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp2,25 miliar yang Eni Maulani Saragih terima bersama-sama dengan terdakwa guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar,” tutur JPU Heradian Salipi.

Heradian Salipti  menyebut terdakwa mengumpulkan dana Munaslub Partai Golkar serta kepentingan kampanye suami Eni Maulani Saragih selaku calon bupati di Temanggung yang ditindaklanjuti terdakwa dan Eni Maulani dengan pertemuan dua kali di kantor Johanes Budisturisno Kotjo,” terangnya.

Dari total penerimaan uang sejumlah Rp2,25 miliar dari Johanes Kotjo tersebut , sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar 2017.

Perlu diketahui, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan $Sin40 ribu dolar (1 /3/ 2019 ). Untuk Johanes Budisutrisno Kotjo di hukum menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Dido)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure