
detikcyber.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR Eny Maulani Saragih divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut terkait perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU ) Riau I,” demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan, Jumat (1/3).
Selain itu, Eni juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan Sin$ 40 ribu. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun. Pencabutan hak politik ini wajib dilakukan Eni setelah menjalani masa pidana pokok.
Selain terbukti menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1, Eni juga dinilai hakim terbukti menerima gratifikasi. Menanggapi vonis hakim tersebut, politikus Golkar ini menyatakan menerima.
Perlu diketahui politisi Golkar Eni Maulani Saragih sebelumnya didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau. Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu. (Dido)