
detikcyber.com, BLITAR – Setelah putusan hukuman Walikota Blitar non aktif Samanhudi Anwar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis 5 tahun penjara denda 500 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, DPRD Kota Blitar selanjutnya akan membentuk Pansus Tatib ( Panitia Khusus Tata Tertib) terkait pemilihan dan pengangkatan Wali Kota Blitar dan wakil Walikota Blitar.
Pembentukan Pansus Tatib pemilihan dan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Blitar diagendakan pada bulan depan tepatnya, 4 Februari 2019 mendatang,” demikian dikatakan Totok Sugiarto Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Selasa (29/1/2019).

Usai rapat paripurna pembentukan Pansus, selanjutnya DPRD akan membuat usulan tentang pemberhentian dan pengangkatan Walikota Blitar ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Namun hingga sekarang, DPRD Kota Blitar masih menunggu tentang perkembangan kasus Samanhudi Anwar dari Pemkot Blitar. Pasalnya, Samanhudi Anwar akan melakukan banding atau menerima vonis dari Majelis Hakim Penghadilan Tipikor,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto mengatakan, pihaknya ingin meminta masukan Kemendagri soal rencana pemberhentian dan pengangkatan Wali Kota Blitar. Termasuk persiapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemilihan dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota.
“Kami konsultasi ke Kemendagri terkait pembentukan Pansus. Meski kami belum tahu Wali Kota nonaktif mengajukan banding atau tidak, kan Pansus harus tetap dibentuk. Diperkirakan paling lambat 1 Februari 2019 sudah mendapat kabar, apakah Samanhudi banding atau menerima putusan dari Majelis Hakim,” ujar Totok, Rabu (30/1/2019).
Kendati demikian, lanjut Totok meski Samanhudi menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim, dewan tetap membentuk Pansus Tatib pemilihan dan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Blitar. Paling lama 60 hari setelah vonis, proses hukum Samanhudi akan mempunyai kekuatan hukum tetap. “ Mulai sekarang kami mempersiapkan untuk pemilihan dan pengangkatan Walikota,” ujar Totok.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada surat masuk dari partai pengusung Samanhudi soal pengganti jabatan wakil wali kota. Pasalnya, ketika Samanhudi diberhentikan sebagai Wali kota Blitar secara otomatis jabatannya digantikan oleh wakilnya, yakni Drs Santoso M.Pd.Sedangkan jabatan Wakil Walikota belum terisi dan akan diisi oleh pejabat baru,” tandasnya.
Senada dikatakan oleh Said Novandi selaku Ketua DPC PDIP Kota Blitar, DPC belum mengusulkan nama untuk mengisi jabatan Wakil Walikota Blitar dan masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan Samanhudi Anwar terkait vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” terangnya.
Mengacu mekanisme, DPC PDIP berhak mengusulkan dua nama untuk mengisi jabatan Wakil Walikota yang diusulkan ke DPP melalui DPD. Namun, keputusan tetap ditangan DPP.
Terpisah Wakil Walikota Blitar, Drs Santoso M.Pd saat dikonfirmasi perihal tersebut di ruang kerjanya, Rabu ( 30/1/19) , dengan rendah hati dirinya mengikuti prosedur dan mekanisme secara normatif soal kapan akan dilantik menjadi Walikota definitif menggantikan Samanhudi Anwar,” tuturnya. (Bam’s)