Wawali Kota Blitar Santoso Tegaskan Tempat Karaoke Dilarang Buka, Menunggu Rekomendasi Dewan
Wawali Kota Blitar Santoso Tegaskan Tempat Karaoke Dilarang Buka, Menunggu Rekomendasi Dewan

detikcyber.com, BLITAR – Polemik soal evaluasi perijinan hingga penutupan di semua tempat karaoke di Kota Blitar tampaknya masih terjadi tarik ulur. Bahkan pasca pelepasan segel evaluasi di salah satu tempat karaoke di Blitar yang dilakukan satpol PP Kota Blitar beberapa pekan lalu pun diartikan oleh pengelola karaoke bisa beroperasi kembali. Namun faktanya, hingga kini masih misteri.

Karaoke 99 yang berlokasi di Jl Guno Joyo No.7  Bendogerit Kota Blitar  yang lolos evaluasi hingga kini juga masih belum membuka usahanya kembali.

Wakil Wali Kota Blitar Drs Santoso M.Pd saat dikonfirmasi, melarang semua tempat karaoke di Kota Blitar tidak boleh beroperasi sebelum ada rekomendasi dari dewan.  Meski hasil evaluasi lolos, Saya melarang tempat karaoke beroperasi. Sebelum ada rekomendasi resmi terlebih dahulu dari dewan. Tempat karaoke yang segelnya telah dibuka, jangan beroperasi terlebih dahulu,” tegas Santoso di kantornya, Selasa (29/1/2019).

Sementara terkait pelepasan segel evaluasi yang dilakukan satpol PP banyak spekulasi yang berkembang, hingga beberapa kalangan masyarakat mempertanyakan kebijakan pemkot terkait regulasi tempat hiburan malam tersebut.

Padahal, sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Blitar Drs Juari SH.M.Si menyatakan, satu tempat karaoke yang lolos dan lengkap soal perizinan adalah karaoke 99 beralamatkan di Jl Gunojoyo No 7 Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Sementara yang lain seperti, Grand Mansion, Jojo, Puri Perdana, Next, Gorame, Vivace dan Mega ijinnya belum lengkap.

Masih menurut  Santoso yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan itu menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu kembali rekomendasi dewan dari hasil evaluasi perizinan yang telah disampaikan ke dewan. Hasil evaluasi telah kami serahkan ke dewan. Kalau sudah ada rekomendasi, kami baru akan bertindak,” terangnya.

Selain itu, pihaknya pemkot akan segera menyusun perda tentang usaha karaoke. Bahkan telah memerintahkan instansi terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Budaya untuk menyusun draf peraturan tentang usaha karaoke di Kota Blitar.

Terpisah Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Agus Zunaedi, membenarkan telah menerima laporan hasil evaluasi tersebut dari Pemkot Blitar sejak dua pekan lalu dan telah didisposisi ke Komisi III yang membidangi perizinan.

“Rekomendasi itu hasil kesepakatan bersama seluruh anggota dewan. Sehingga hasil rekomendasi, baru tindak lanjut laporan evaluasi, juga masih menunggu rapat semua anggota dewan. Bukan hanya Komisi III saja,” jelas Agus.

Dari hasil kajian komisinya lanjut Agus, ditemukan banyak aktivitas transaksi hiburan malam yang belum ada perda. Seperti perdagangan miras dan tempat hiburan malam.

Kendati demikian, untuk membuat perda dibutuhkan waktu yang tidak sebentar . Pasalnya, paling tidak pemkot Blitar harus mempunyai Perwali sebagai payung hukumnya, dibawah Peraturan Kementrian Pariwisata yang dijadikan pedoman penindakan.

Padahal Kota Blitar belum mempunyai Wali Kota definitif, mengingat proses hukum Wali Kota Blitar non aktif Samanhudi Anwar belum ada putusan hukum tetap (inkrah),” Jelas Agus.

Pantauan detikcyber.com di tempat karaoke 99 yang dinyatakan lolos evaluasi dan telah dibuka segelnya hingga kini juga belum membuka usahanya kembali. (Bams)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure