detikcyber.com, BLITAR – Pasca penutupan delapan tempat karaoke di Kota Blitar untuk dilakukan evaluasi soal perizinan, namun setelah melalui proses evaluasi delapan tempat karaoke hasilnya baru satu tempat karaoke yang memenuhi perizinan yaitu Karaoke 99 yang diperbolehkan beroperasi kembali. Sedang tujuh tempat karaoke lainnya belum memenuhi perizinan yang dampaknya belum diperbolehkan beroperasi kembali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Tim Evaluasi Pemkot Blitar, Juari, jika hasil evaluasi ini telah dikirimkan ke masing-masing pengelola tempat karaoke. Sementara hanya satu karaoke yang boleh beroperasi kembali yaitu karaoke 99 sedang tempat karaoke yang lainnya harus melengkapi perizinan terlebih dahulu.Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus dirubah menjadi karaoke. Selama hal tersebut belum terpenuhi maka tidak boleh beroperasional lagi ,” demikian dikatakan oleh Juari, Senin (21/1/2019).
Seperti Karaoke di Hotel Puri Perdana dan Hotel Grand Mansion IMB nya juga harus disesuaikan. Karena selama ini masih menjadi satu dengan izin perhotelan,” tandas Juari.
Disisi lain tempat Karaoke 99 beralamat di Jl.Guno Joyo yang segelnya kini sudah dilepas dan diperbolehkan beroperasi lagi. Nantinya merujuk Peraturan Menteri Pariwisata nomor 16 tahun 2014 memenuhi aturan standar usaha karaoke. Seperti ruangan karaoke minimal ukurannya 2,5 x 3,5 ada kacanya, dan dilarang ada kamar mandi dalam ruangan. Serta jam operasional maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
Lebuh lanjut Juari yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Blitar itu menegaskan, sesuai aturan prosedurnya kita berikan peringatan pertama kali hingga pada tahap peringatan ketiga kalinya. Namun jika tak bisa memenuhi kita tutup dan izinnya dicabut ,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tepatnya Rabu (9/1/2019) lalu Pemkot Blitar disaksikan oleh sejumlah Ormas Blitar Raya menutup semua karaoke di Kota Blitar untuk keperluan evaluasi.