
detikcyber.com, JAKARTA – Buntut uang suap ketok palu proyek DPRD Sumut Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD, akhirnya lima anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut 4 tahun bui. Dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Pasalnya, kelima anggota DPRD tersebut diyakini oleh jaksa menerima uang suap ketok palu pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 hingga Tahun 2015.
Mereka yang menerima uang ketok palu dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho diantaranya, Roolyndra Marpaung, Rinawati Sianturi, Rijal Sirait, Tiaisah Ritonga dan Fadly Nurzal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” terang jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Selain itu Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik masing-masing terdakwa selama empat tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok.
Hal yang memberatkan para terdakwa, kelimanya tidak mendukung program pemerintah tentang pencegahan korupsi, sedangkan yang meringankan mereka mengaku perbuatannya dan beretika baik telah mengembalikan uang suap ke KPK.
Menurut Jaksa, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp 505 juta, Rijal Sirait menerima Rp 477 juta, Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta dan Fadly Nurzal menerima uang sebesar Rp 960 juta. Uang tersebut diterimanya secara bertahap.
Oleh karenanya, Jaksa meyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Dido)