detikcyber.com, PASURUAN – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pembunuhan terhadap Sya’roni (58), warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang dan Imam Sya’roni (70), warga Desa Selorentek, Kecamatan Kraton. Polisi sudah mengamankan Dhofir, pemilik rumah yang menjadi lokasi penemuan kedua mayat yang ditemukan tewas terbakar di Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya M Dhofir (59) dan istrinya Nanik Purwanti (30), warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo serta Zainudin (30) warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.
Selain itu Polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti di antaranya motor Suzuki Smash milik korban Sya’roni, motor Yamaha Mio milik tersangka Dhofir, dan motor Honda Beat milik tersangka Zainuddin. Diamankan pula tali tampar, sisa minuman, pecahan beling serta 7 buah handphone.
Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo mengatakan motif tersangka membunuh kedua korban karena balas dendam kepada korban. Tersangka mengaku korban pernah menyakitinya dengan ilmu hitam.
“Diduga tersangka dendam kepada korban karena pernah menderita sakit akibat disantet oleh korban,” terang AKBP Rizal Martomo, Minggu (20/1/2019).
Diberitakan sebelumnya, keduanya ditemukan dalam keadaan tewas terbakar di gubug bambu yang menempel pada rumah Dhofir pada Minggu (20/1/2019) subuh. Selain terbakar, keduanya juga ditemukan terikat.
Ketika ditemukan, api masih menyala di tubuh korban dan gubug tempat mereka ditemukan. Warga pun dating ikut memadam api karena takut merembet ke rumah warga lainnya.(Rein)