JPU KPK Tuntut Walikota Blitar Non Aktif Samanhudi Anwar 8 Tahun Penjara
JPU KPK Tuntut Walikota Blitar Non Aktif Samanhudi Anwar 8 Tahun Penjara

detikcyber.com, SURABAYA – Samanhudi Anwar Walikota Blitar non aktif, reputasinya akan kandas dan tinggal menunggu waktu saja. Pasalnya Samanhudi yang merupakan Walikota Blitar dua periode itu dalam sidang dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Disamping itu  Walikota Blitar non aktif ini juga didenda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar. Kamis (20/12/18).

Jaksa Penuntut Umum KPK, Eva Sulistiyana dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Samanhudi Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan, jaksa KPK akhirnya menuntut Walikota Blitar non aktif ini dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Samanhudi Anwar dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan. Bila Walikota Blitar perioder 2016 – 2021 ini tidak membayar uang pengganti, maka harta benda disita jaksa untuk dilelang. Bila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama dua tahun penjara,”ucap Eva dalam persidangan.

Ditempat sama terdakwa lainnya yaitu Bambang Purnomo alias Totok orang kepercayaan Samanhudi Anwar juga dituntut , jaksa pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

Namun mereka, terdakwa Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo akan melakukan pembelaan. Bahkan Samanhudi Anwar terang-terang mengatakan tuntutan jaksa KPK tidak berdasar fakta persidangan.

Dikabarkan sebelumnya, Walikota Blitar non aktif Samanhudi Anwar terjaring OTT KPK dan diduga menerima suap dari Susilo Prabowo alias Embun, seorang kontraktor yang terlebih dahulu sudah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor.

Samanhudi Anwar didakwa menerima sukses fee 8 persen dari total proyek sebesar Rp 23 miliar, yang diterima melalui Bambang Purnomo alias Totok.

Atas perbuatannya, Samanhudi dan Bambang Purnomo  dianggap melanggar pasal 12 atau pasal 11 undang-undang nomnor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(Rein)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure