Pledoi Penasehat Hukum Atas tuntutan Terdakwa Narkoba
Pledoi Penasehat Hukum Atas tuntutan Terdakwa Narkoba

detikcyber.com, BLITAR – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa David Hermawan alias Kasidi bin Herwanto (35), yang bertempat tinggal di Jl.Bakung RT 01RW 06 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ini kembali di gelar di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (20/12/2018).

Suhadi SH MHum kuasa hukum terdakwa David Hermawan yang dituntut enam tahun penjara saat diwawancarai oleh awak media. (Foto by Anton)

Dalam tahap pledoi atau pembelan dari terdakwa melalui kuasa hukum nya, Suhadi SH.MHum,di mana pada sidang sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman. Sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,jaksa penuntut umum ( JPU ) PN Blitar menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 8 bulan penjara.

Suhadi SH MHum selesai sidang menjelaskan isi pembelaan kepada detikcyber.com bahwa tanggapan terhadap tuntutan itu ,yang mana tuntutannya JPU itu hanya berdasarkan pada dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum sendiri dan tidak berdasarkan pada berkas perkara dari penyidik ketingkat penyidikan.

Terdakwa David Hermawan saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Blitar. (Foto by Anton)

Padahal persidangan itu bukan dalam rangka untuk melegitimasi apa berkas perkara dari penyidik atau pendakwa itu, tapi dakwaan diuji dengan cara pembuktian di persidangan. Kalau kita merujuk pada pembuktian apa yang tuntutkan JPU  itu menjadi tidak mengena tidak tepat dan bisa menyesatkan ,” ungkapnya.

Banyak fakta hukum yang tidak terungkap di persidangan, adanya peran seorang perempuan yang sangat kental bisa dilihat apa masuk dalam kategori rekayasa dari aparat kemudian tidak diperiksa apalagi tidak sama sekali di hadirkan sebagai saksi.

Kemudian dalam prosesnya banyak kejanggalan, tentang saksi yang diajukan dari kepolisian tidak boleh saksi itu ada kaitannya dengan perkara ini. Tidak dapat dibenarkan saksi sebagai penyelidik, penyidik menangani perkara ini menjadi saksi , mengacu pada putusan Mahkamah Agung nomor : 1531 tahun 2010,” jlentrehnya. ( Anton)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure