Walkot Solo Dipolisikan Ahli Waris Atas Perusakan Lahan Taman Sriwedari
Walkot Solo Dipolisikan Ahli Waris Atas Perusakan Lahan Taman Sriwedari

detikcyber.com, SOLO – Taman Sriwedari Solo yang sebelumnya menjadi Taman Hiburan Rakyat (THR) bagi masyarakat Solo, sekarang tinggal kenangan. Pasalnya, tempat yang menyediakan berbagai wahana permainan dan menyajikan ragam pertunjukan music tersebut kini telah dibangun Masjid Raya yang diperkirakan menelan biaya puluhan milyar. Bahkan pembangunan Masjid Raya itu juga sempat menjadi polemik.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo yang dilaporkan Polisi oleh ahli waris Taman Sriwedari.

Namun sebelum Masjid Raya itu selesai pembangunannya, Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo terlebih dahulu dilaporkan ahli waris ke polisi terkait dugaan perusakan lahan Sriwedari. Rudy sebutan akrabnya dianggap oleh ahli waris  merusak lahan dengan membangun Masjid di Taman Sriwedari.

Ahli waris yang melaporkan yaitu RMT Wiryodiningrat, RM Joko Pikukuh Gunadi. Kasusnya tersebut tercatat dalam laporan pengaduan Polresta Surakarta bernomor STBP/691/XII/2018/Reskrim tertanggal 10 Desember 2018.

Pelapor juga menyertakan beberapa bukti berupa akta jual beli tanah dan putusan hukum terkait Sriwedari yang menguatkan bahwa Taman Sriwedari merupakan milik ahli waris. “Kami punya akta jual beli tanah dan surat putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan kami,” kata RM Joko Pikukuh Gunadi, Selasa (18/12/2018).

Pelapor menyebut, Walikota dinilai telah melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindakan melawan hukum dengan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Selain itu, Walikota juga menyampaikan kepada media bahwa Sriwedari adalah milik Pemkot. Padahal putusan pengadilan sudah inkrah menyatakan Sriwedari milik ahli waris,” ungkapnya.

Bahkan pernyataan Walikota juga dianggap melanggar pasal 45A ayat (1) UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan berita bohong dan menyesatkan akan dipidana dengan pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Terpisah, saat dikonfirmasi perihal ahli waris yang melaporkan Walikota Solo, Dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli. “Iya benar Walikota dilaporkan oleh ahli waris, tapi masih kita pelajari dan akan memanggil saksi-saksi,” terangnya.

Sementara Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo menanggapi atas dirinya dilaporkan oleh ahli waris Taman Sriwedari mengatakan, pihaknya siap mengikuti jalannya proses hukum.,” tegasnya kepada wartawan di Balai Kota Surakarta, Selasa (18/12/2018).

Rudy pemilik kumis tebal itu justru mempertanyakan maksud perusakan’yang ditudingkan kepadanya. Dirinya mengaku menjalankan pekerjaan sesuai regulasi. “Kita kan memakai IMB, sertifikatnya dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) juga ada. “ Kok dibilang merusak?” cetusnya.

Menurutnya Pemkot Surakarta sudah memiliki sertifikat hak pakai (HP) yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan nomor 40 dan 41,”jelasnya. (Suki)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure