
detikcyber.com, BLITAR – Pemilik karaoke Maxi Brillian Blitar akan segera membuka kembali tempat bisnisnya. Rencana pembukaan itu dilakukan setelah police line di tempat hiburan di Jalan Semeru No. 84 – 86, Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, itu dilepas.
Hal tersebut diungkapkan oleh pemilik karaoke Maxi Brilian, Heru Sugeng Priyono mengatakan, police line telah dilepas oleh Polda pada Jumat (14/12) sekitar pukul 11.00 wib.
Dari hasil pemeriksaan 10 hari yang dilakukan Polda, segel telah dibuka dan kami diizinkan untuk melakukan operasional kembali. Terkait tarian striptis itu tidak ada di sini,” sangkal Heru di depan wartawan saat jumpa pers di Karaoke Maxi Brilian Senin (17/12/2018).
Heru menegaskan pembuktian itu akan dipaparkan dalam persidangan dua tersangka staf karaoke Brilian yang telah ditetapkan oleh Polda Jatim. “Manajemen Brilian terbukti sehat. Kalaupun toh memang ada, itu oknum. Bukan dari manajemen Brilian,” tegas Heru.
Kendati demikian Heru juga menyatakan dirinya ingin melakukan koordinasi dengan Pemkot Blitar untuk mengklarifikasi terkait semua pemberitaan miring ditempat Karaoke miliknya itu.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan, Police Line sudah dilepas karena penyelidikan sudah selesai, namun proses hukumnya tidak berhenti ,” ungkapnya, Senin (17/12/2018).
Sementara menurut Plt Walikota Blitar, Drs Santoso M.Pd saat dikonfirmasi detikcyber.com melalui selulernya perihal akan beroperasinya kembali karaoke Maxi Brilian menegaskan, bahwa dua hari yang lalu Satpol PP Kota Blitar bersama dengan ormas Islam dan pemilik karaoke mengadakan rapat di Maxi.
Meski sudah ada penetapan tersangka dari Polda, namun untuk menguatkan ada indikasi pelanggaran atau tidak, pihak Pemkot masih menunggu hasil laporan / pemberitahuan secara tertulis dari Polda Jatim. Jika nanti dicek ditemukan indikasi titik pelanggaran itu dimana dengan perda yang dimiliki Pemkot maka tetap akan ditutup dan dicabut ijinnya.
“Saya menunggu pemberitahuan dari Polda secara tertulis. Itu yang saya pergunakan sebagai dasar untuk melangkah sesuai dengan Perda Pemkot Blitar. Selanjutnya akan saya tunjukkan kepada tokoh-tokoh agama dan pemiliknya,,” tegas Santoso, Selasa (18/12/2018).
Diberitakan sebelumnya, Unit Renakta Reskrimum Polda jatim melakukan operasi penggerebekan di karaoke Maxi Brilian di Blitar, Senin (3/12) dini hari. Dalam penggrebekan itu, selain menyita sebanyak empat kardus botol miras, polisi juga mengamankan puluhan purel dan dua penari striptis.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tarian striptis di karaoke Maxi Brilian di Blitar. Kedua tersangka tersebut yakni manajer karaoke dan mami atau muncikari. Tersangka dijerat dengan pasal 296 atau 506 KUHP karena mata pencahariannya atau kebiasaanya memudahkan perbuatan cabul. (Anton)