
detikcyber.com, BLITAR – Ratusan simpatisan aktivis Anti korupsi kembali mendatangi Pengadilan Negeri Blitar. Namun kali ini kedatangannya ke Pengadilan Negeri Blitar bukannya untuk melakukan demo, melainkan bentuk aksi solidaritas dalam rangka mengawal jalannya sidang prapradilan terkait kasus UU ITE terhadap pentolan pegiat anti korupsi Blitar Mohammad Trijanto.

Sidang lanjutan prapradilan kali ini dalam tahap pengajuan alat bukti pemohon dan termohon yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo SH, Senin ( 17/12/2018).
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar tersebut dihadiri oleh Hendy Priono SH dan M Soleh SH selaku kuasa Hukum dari pemohon. Tampak hadir pula, AKBP Adang Oktori dari Bidanmg Hukum Polda Jawa Timur bersama timnya dan Kasubang Hukum Polres Blitar Iptu Burhanudin SH juga hadir perwakilan dari pihak termohon.

Saat persidangan berlangsung, M Sholeh selaku Kuasa Hukum dari pemohon mengajukan alat bukti. “ Alat bukti yang kita sampaikan pada sidang kali ini diperkuat oleh keterangan ahli, bahwa proses penyidikan ini cacat prosedur,” cetus M Sholeh.

Terpisah tim Kuasa Hukum termohon dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur, AKBP Adang Oktori tidak banyak komentar, pihaknya tidak bisa memberi keterangan atau statemen sebelum mendapat salinan dalam perkara tersebut.
Sidang Prapradilan selanjutnya akan di gelar di Pengadilan Negeri Blitar pada Rabu tanggal 19/12/2018 mendatang. ( Anton)