detikcyber.com , BLITAR – Replik adalah jawaban penggugat dalam hal baik secara tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya, dalam perkara pidana nomor : 02/Pid.Pra/2018/PN.BLT. Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang praperadilan kasus ITE dengan tersangka Muhamad Trijanto SH (MT ), jum’at 14/12/2018. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Frans W Mamo SH dengan agenda pembacaan replik dari tersangka kasus ITE Muhamd Trijanto SH melalui kuasa hukumnya Hendy Priyono SH.
Tersangka ITE Muhamad Trijanto SH melalui kuasa hukumnya tetap pada argumetasi semula bahwa melalui surat kuasa tertanggal 16 oktober 2018 atas nama Agus Cunannto SH MH sebagai Kabang Hukum Pemerintah Kabupaten Blitar dan penerima kuasa dari Bupati Blitar untuk melaporkan tindak pidana kasus ITE adalah sesuatu yang tidak sah.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya oleh detikcyber.com atas informasi dari kuasa hukum tersangka menjelaskan , hal ini diatur dalam undang undang advokat. Bahwa PNS ( pegawai negeri sipil ) tidak memiliki kapasitas untuk menjadi kuasa. Namun PNS hanya bisa mewakili instansi dalam perkara perdata dan tata usaha. Seharusnya yang melaporkan perkara ini Bupati secara langsung atau kuasa hukum profesional yang telah ditunjuk,” demikian dikatakan oleh Hendi Priono SH.
Pemohon ( tersangka-red) melalui kuasa hukumnya menyatakan menolak dengan tegas akan kebenaran hal tersebut belum adanya tersangka dalam penerbitan surat perintah di mulainya penyidikan ( SPDP) berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015 dan tidak lazim satu perkara dengan satu terlapor ada 2( dua) SPDP, dalam perkara a quo SPDP tanggal 17 oktober 2018 dan SPDB tanggal 30 november 2018.
Dalam pasal 27 ayat UU ITE tentang pencemaran nama baik secara historis maupun esensianya mengacu pada ketentuan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik yang di atur dalam pasal 310 dan 311 KUHAP yang dengan tegas di kategorikan sebagai delik aduan ,oleh karena termuat dalam UU No .19 tahun, di kutip dari replik pemohon.
Oleh karena penetapan tersangka atas nama Mohamad Trijanto SH, Nomor S.tap /03/XII/2018/SATRESKRIM tanggal 30 November 2018 adalah tidak sah atau batal demi hukum,” tegas Hendy.
Di tempat terpisah Agus Cunanto SH MH, kabang hukum kabupaten Blitar saat di klarifikasi lewat WA oleh detikcyber.com Korwil Jatim berpedoman dan menerangkan, dalam Perda No. 10/2004 jo Perbub no 44/2016 yang tupoksi bagi Setda, salah satu fungsi bagian hukum memberi bantuam hukum, mewakili didalam dan diluar pengadilan dengan dilengkapi surat kuasa.
Terkait UU No 18/2004 Tentang undang undang advokat yang di maksud kuasa hukum tersangka (MT) di bantah oleh Agus Cunanto SH MH, dimana telah diatur dalam pasal 31. Sepanjang yang di ketahui keterangan Pasal 31 tersebut sudah dibatalkan dengan Putusan MK/RI No 006/2004 yang pada pokoknya pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ini adalah pendapat/tafsir dan masing masing, kita tentu boleh berbeda, namun muara terakhir yang benar adalah yang diputuskan oleh hakim,” terang Agus .
Terkait replik dari kuasa hukum tersangka Kabang Hukum Polres Blitar Iptu Burhanudin SH mempertegas, bahwa Polres Blitar dengan jelas akan mempersiapkan dupliknya terkait replik yang dibacakan oleh pemohon.
“ Jelasnya kita tetap pendirian bahwa apa yang kita lakukan sesuai prosedur yang di amanatkan oleh undang-undang maupun Perkap nomor 14 tahun 2012 terang burhan. ( Korwil Jatim)