
detikcyber.com, BLITAR – Sidang lanjutan praperadilan tersangka UU ITE, Mohamad Trijanto melawan Polres Blitar digelar Pengadilan Negeri Blitar terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya MT mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jumat (07/12/2018) atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polres Blitar soal kasus UU ITE sebagai pengunggah surat palsu KPK melalui medsos miliknya. Namun sidang perdana Rabu (13/12/2018) ditunda, lantaran kurangnya perlengkapan termohon dalam hal ini Polres Blitar.
Selanjutnya Sidang digelar kembali di gelar karena kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon sudah lengkap, Kamis (14/12/2018) pagi. Sidang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Blitar, Fransiskus Wilfrirdus Mamo SH tersebut, mengagendakan penyerahan surat kuasa dari Kapolres Blitar selaku termohon, serta mendengarkan jawaban atau tanggapan termohon (Polres Blitar) terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon( MT) melalui kuasa hukumnya.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum pemohon (MT) menyampaikan kejanggalan penetapan kleinnya sebagai tersangka ,termasuk laporan yang dibuat oleh Kabag Hukum Pemkab Blitar. Bukan Bupati Blitar sebagai satu-satunya pihak yang merasa dirugikan.
Hal ini diatur dalam undang undang advokat, bahwa PNS ( pegawai negeri sipil ) tidak memiliki kapasitas untuk menjadi kuasa. Namun PNS hanya bisa mewakili instansi dalam perkara perdata dan tata usaha. Seharusnya yang melaporkan perkara ini bupati secara langsung atau kuasa hukum profesional yang telah ditunjuk,” terang Hendi Priono SH , kuasa hukum MT.
Dalam penyampaian jawaban oleh termohon pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan, terkait dengan proses penyelidikan. “ Kita menemukan fakta yang ganjil dalam penyampaian jawaban termohon terkait penyelidikan. Entah ini fakta atau penyesuaian akan kita ketahui dalam sidang selanjutnya,” tambah Hendy.
Dalam penanganan kasus yang menjerat saudara MT, pihaknya (polres Blitar) sudah menjalankan sesuai prosedur. Baik secara KUHAP maupun peraturan Kapolri, dan akan terus mengikuti agenda jadwal sidang selanjutnya ,” terang Kasubag Hukum Polres Blitar Iptu M Burhanundin.
Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Mohamad Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto yang diduga surat dari KPK dan sejumlah pejabat Pemkab Blitar. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainya di Pemkab Blitar. ( Anton )