
detikcyber.com, SOLO – Terhitung sejak akhir bulan Oktober hingga awal Desember th 2018 ini, Polresta Surakarta berhasil menangkap sebanyak 19 tersangka penyalahgunaan narkoba. Disamping itu, juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31,449 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 0,44 gram ekstasi.
Ironisnya lagi, dari19 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, salah satunya seorang gadis cantik bernama Corinna Pameladea Amanda alias Keyla (23)yang kesehariannya berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG). Wanita berparas cantik tersebut diamankan di daerah Manahan. Keyla terpaksa mengedarkan barang haram tersebut karena disuruh pacarnya dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” akunya, Jumat (7/12/2018).
Menurut Kombes Pol Ribut Hari Wibowo Kapolresta Surakarta menyampaikan, pihaknya sengaja meningkatkan penangkapan dengan harapan saat natal dan akhir tahun nanti situasi di Kota Solo kondusif dan aman. Sejumlah tersangka yang tertangkap, hampir separonya merupakan sebagai pengguna sekaligus pengedar. Selebihnya sebagai pengguna,” terangnya.
Para tersangka lanjut Ribut, diancam pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Dijelaskan pula, sepanjang tahun 2018, Polresta Surakarta berhasil meringkus 131 tersangka penyalahgunaan narkoba. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 179 tersangka dengan barang bukti 6,92 ons sabu-sabu, puluhan unit ponsel, timbangan 17 buah, inex 13 butir, pil koplo 3 butir, tembakau gorilla 4 linting dan uang tunai senilai Rp.5,9 juta serta. (Suki)