
detikcyber.com , BLITAR -Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli kepolisian resort (Polres) Blitar.

Dalam OTT ini polisi menangkap 2 orang. Masing-masing Camat Kanigoro berinisial MH dan seorang stafnya berinisial SS. Keduanya diciduk pada Kamis 18 Oktober 2018 satu bulan yang lalu.

Kapolres Blitar AKBP Anisullah M. Ridha yang melalui Kasubag hukum Polres Blitar Iptu Burhanudin menerangkan kepada awak detikcyber.com. Bahwa Senin 12 Nopember 2018, jam 13.15 wib , pelaksanaan tahap II penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Blitar sudah dianggap selesai. Maka selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.
Dikatakan, pengurusan pemecahan surat SPPT ini sebenarnya gratis sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 yang ditindak lanjuti oleh peraturan bupati (Perbub). Oleh sebab itu polisi menerapkan pasal 12 huruf e sub pasal 11 UU RI tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi ,terang kasubag hukum.
M Amrulloh Kejari Blitar di dampingi kasi pidsus Ad Putera SH saat di wawancarai oleh awak media menerangakan bahwa penyerahan tahap ke dua ,dan barang bukti serta tersangka akan di tindak lanjuti penangannya dari penyidik ke penuntut umum dan selanjutnya akan kami limpahkan ke penyidik Tipikor Surabaya,”terang Kejari Blitar M Amrulloh. (Anton)