
detikcyber.com, SIDOARJO – Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (1/11) kemarin menggelar sidang perdana atas terdakwa dua kepala daerah yang terjerat korupsi kasus suap. Mereka adalah Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar nonaktif M Samanhudi Anwar. Dalam sidang perdananya, mereka diduga menerima sejumlah uang dengan nilai miliaran rupiah.
Meski kasus yang dilakukan keduanya sama, yakni menerima suap, namun sidang perdana kali ini diawali dengan menggelar sidang atas terdakwa Bupati non aktif Tulungagung Syahri Mulyo.
Dalam sidang perdana, Syahri Mulyo ditemani dua rekannya yang juga menjadi pesakitan, yaitu Sutrisno mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Agung Prayitno selaku pengusaha yang menjadi koordinator uang dari rekanan. Terdakwa diduga kuat menerima sukses fee dari para kontraktor proyek,” terang Abdul Nasir jaksa KPK.
Penerimaan dana tersebut dilakukan Syahri memerintahkan kepada Sutrisno dan meminta stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan. Sumber dananya tak lain berasal dari Susilo Prabowo alias Mbun, sebagai pemberi suap yang menjadi terpidana Sony Sandra, Dwi Basuki, Tigor Prakasa, dan anggota asosisasi pengusaha konstruksi Tulungagung.
Syahri Mulyo mewajibkan para kontraktor tersebut memberikan fee sebesar 15 persen. Dari pemberian suap tersebut, mereka mendapatkan proyek dengan cara ploting.
Tidak hanya itu, Syahri dan Sutrisno memerintahkan semua bawahannya untuk melakukan pencairan. Dari uang itu, sejumlah pejabat mendapatkan jatah.”Jumlahnya hingga 19 miliar. Selanjutnya uang haram ersebut dibagikan untuk memperlancar proses APDB, untuk mempermudah pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan keuangan propinsi,” terang Abdul Nasir.
Ketiga terdakwa itu lanjut Abdul, dikenakan dua pasal yaitu pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang Tipikor. Ketiga terdakwa diancam 20 tahun penjara.
Sementara itu, ditempat yang sama Wali Kota Blitar non aktif, Samanhudi Anwar juga menjalani sidang perdananya.
Samanhudi Anwar disidang bersama dengan Bambang Purnomo alias Totok, pengusaha yang menjadi penghubung Wali kota Blitar nonaktif dengan Susilo Prabowo alias Embun.
Dalam sidang, Jaksa KPK, Abdul Nasir menyampaikan bahwa kedua terdakwa menerima sukses fee atas pembangunan proyek SMPN 3 dan infrastruktur Stadion Supriyadi di Kota Blitar sebesar Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
Namun sebelumnya, terdakwa bos PT Moderna Teknik Perkasa, Susilo Prabowo terlebih dahulu di vonis selama 2 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan,”kata Agus HAmzah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor.
Namun dalam putusan itu dia juga dikabulkan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang membantu jaksa dalam mengungkap kasus tersebut.Embun menjadi pesakitan karena tertangkap tangan oleh KPK dengan memberikan sejumlah uang suap kepada Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung. (Rein)