
detikcyber.com, JAKARTA – Walikota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 5,5 tahun penjara terhadap.
Lantaran bapak dan anak tersebut dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Hasmun Hamzah untuk kepentingan maju kampanye pilgub Sulawesi Tenggara.
” Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana pada terdakwa Adriatma dan Asrun berupa penjara masing-masing lima tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan hakim juga mencabut hak politik keduanya yakni dua tahun penjara,” demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan, Rabu (31/10).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.
“Pencabutan hak untuk dipilih masing-masing dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” kata Hakim Haryono.
Dalam Kasus tersebut, Adriatma dan Asrun didakwa menerima uang suap dari Hasmun Rp.2,8 miliar secara bertahap melalui Fatmawati terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Uang disinyalir untuk kepentingan kampanye Asrun yang maju dalam pilgub Sultra 2018. (Adi)