
detikcyber.com, TRENGGALEK – Sukaji anggota DPRD dari Fraksi Golkar ditahan Kejari Trenggalek lantaran diduga terlibat kasus suap penyertaan modal percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Pemkab Trenggalek tahun 2007 sejumlah Rp 200 juta. Sukaji ditahan selama 20 hari ke depan terkait memuluskan pembahasan di tingkat pansus dan badan anggaran serta penambahan penyertaan modal kepada PT BGS dari semula Rp 1 miliar menjadi Rp 10,8 miliar.
Benar kami melakukan penahanan terhadap saudara Sukaji, dan kami tahan sebagai tersangka kasus suap,” terang Lulus Mustofa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Rabu (31/10/2018).
Dijelaskan Kajari terungkapnya kasus suap ini berawal saat Pemkab Trenggalek saat itu berencana melakukan penyertaan modal kepada percetakan milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Kemudian tersangka Sukaji diduga meminta uang kepada Gatot Purwanto selaku Direktur PDAU sejumlah Rp200 juta untuk memuluskan usulan dan pembahasan penambahan modal.
Permintaan tersebut dipenuhi dan uangnya ditransfer ke rekening milik salah satu teman Sukaji, yaitu P, agar tidak terlacak oleh aparat penegak hukum. Usai uang ditransfer 200 juta, kemudian dicairkan oleh keduanya Rp165 juta. Kemudian ATMnya dipegang oleh S untuk pencairan tahap berikutnya. Tersangka kini kami titipkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah,” pungkas Lulus. (Edy Sis)