Pemilik Akun Facebook Diduga Penyebar Hoax Dilaporkan Polisi
Pemilik Akun Facebook Diduga Penyebar Hoax Dilaporkan Polisi

detikcyber.com, BLITAR – Buntut dari kasus surat panggilan pemeriksaan palsu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada salah satu staff dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar dan Bupati Blitar Drs Rijanto MM berlanjut ke Kepolisian. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Blitar hari Rabu (17/10) resmi melaporkan dugaan tindak pidana menyiarkan atau memberitakan kebohongan melalui media sosial Facebook, ke Polres Blitar.

Laporan ke Polres Blitar diwakili oleh Kabag Hukum Pemkab Blitar Agus Sunanto yang sekaligus merupakan kuasa hukum Bupati Rijanto. Dengan Laporan Polisi Nomor B/315/X2018SPK/Jatim/ResBlitar tertanggal 16 Oktober 2018.

Agus datang di Mapolres dengan membawa alat bukti jejak digital (screenshot) akun facebook inisial TR, yakni akun yang dilaporkan. Selain itu, Agus juga memperlihatkan surat panggilan KPK yang belakangan diketahui palsu.

Saat dikonfirmasi Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan pelaporan ini dilakukan oleh Kabag Hukum Polres Blitar Agus Sunanto. Dengan terlapor pemilik akun Facebook berinisial TR yang kali pertama mengunggah isu surat panggilan pemeriksaan oleh KPK terhadap Bupati Blitar Rijanto.

” Dengan pelaporan ini, Polres Blitar secara resmi segera memulai proses penyelidikan hingga proses penyidikan terkait perkara dugaan pemberitaan berkonten tidak benar,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Rabu (17/10/2018) di Mapolres Blitar.

Menurutnya, saat ini Polres Blitar tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang sifatnya umum. Seperti mengidentifikasi konten atau isi media sosial terlapor. Selain itu, polisi juga melakukan wawancara terhadap beberapa orang yang diduga mengetahui penerimaan surat yang berisi panggilan pemeriksaan dari KPK yang diduga palsu. Serta orang-orang yang meng-upload tanggapan terhadap isi atau konten media sosial terlapor.

“Untuk pemeriksaan kita masih membuat rencana penyelidikan. Namun untuk wawancara sudah kami lakukan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Polres Blitar menerapkan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. Jika terbukti, terlapor terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sementara terkait dengan pembuat surat palsu, pihaknya belum bisa banyak berkomentar karena tindaklanjutnya harus ada penjelasan resmi dari KPK. Polres Blitar sendiri saat ini sudah berkoordinasi dengan KPK terkait surat palsu tersebut,” pungkas Anissullah. (BMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure