
detikcyber.com, JAKARTA – Mantan pengacara terpidana kasus e-KTP Setya Novanto divonis oleh PT Jakarta tujuh tahun. Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat 5 Oktober 2018 dengan hakim ketua Ester Siregar dan hakim anggota I Nyoman Sutama, James Butar Butar, Anton Saragih, dan Jeldi.
Menimbang bahwa dalam membela kliennya, terdakwa Fredrich telah melakukan kebohongan mulai dari keberadaan kliennya hingga rekayasa kecelakaan secara sistematis dan direncanakan.
Namun satu dari lima anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Jeldi berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam vonis terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi. Menurutnya, mantan pengacara terpidana kasus e-KTP Setya Novanto itu mestinya divonis 10 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan.
Perbuatan itu dinilainya telah nyata-nyata memiliki niat jahat atau mens rea. Padahal, perkara korupsi e-KTP yang tengah disidik KPK merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerusakan di berbagai sendi kehidupan masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta memberi vonis bagi Fredrich yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Fredrich maupun jaksa KPK pun sama-sama mengajukan banding. Jaksa KPK saat itu beralasan vonis pada Fredrich masih kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa. Fredrich dinilai terbukti menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setnov. Saat itu Fredrich bertanggung jawab sebagai pengacara Setnov. (BenS)