
detikcyber.com, SOLO- Sebulan lalu Kejari sempat mengembalikan berkas Iwan Adranacus kepada penyidik Polresta Surakarta terkait pembunuhan yang dilakukan oleh bos pabrik cat Iwan Adranacus.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menargetkan berkas rampung pekan ini. Dua minggu lalu polisi kembali mengirimkan berkas kepada kejaksaan, namun masih kami periksa, apakah masih ada kekurangan atau tidak,” demikian dikatakan peneliti Kejari Surakarta, Satriawan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (9/10/2018).
Ada beberapa yang harus dilengkapi, diantaranya lampiran hasil laboratoris barang bukti. Selain itu, kejari meminta polisi mengubah status salah satu saksi menjadi saksi ahli.
Kejari juga meminta penyidik memperjelas detail proses jatuhnya korban setelah ditabrak Iwan Adranacus hingga meninggal. Untuk menguatkan pasal yang dituduhkan, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Kami targetkan pekan ini sudah P21 (lengkap) agar bisa ke proses selanjutnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobil mercedez bens nya kepada pengendara motor bernama Eko Prasetio pada 22 Agustus 2018 lalu tepatnya di Jalan KS Tubun, timur Mapolresta Surakarta.
Bermula dari cekcok di jalan karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi kejar kejaran. Hingga kemudian Bos cat Iwan Adranacus menabrak Eko dari belakang dan mengakibatkan tewas seketika di tempat kejadian perkara.(Yun)