detikcyber.com, SLEMAN– Satresnarkoba Polres Sleman berhasil menangkap pria warga Kota Yogya, Gregorius Ersa (33) lantaran mengedarkan trihexyphenidyl atau pil sapi. Dari tangan Ersa yang sehari-hari berprofesi sebagai debt collector itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 31 ribu butir pil sapi siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Toni Priyanto saat dikonfirmasi Rabu (3/10/2018)menerangkan “Barang bukti 31 ribu pil sapi dibungkus dalam 31 paket siap edar, setiap bungkus berisi 1.000 butir,” terangnya.
Tersangka Ersa ditangkap tepatnya di Jalan Abu Bakar Ali, Yogya pada Kamis (20/9) pukul 00.10 WIB. Dari pengakuannya, dia tergiur menjadi pengedar pil sapi karena faktor ekonomi. Pekerjaannya sebagai debt collector baginya masih kurang belum mencukupi kebutuhan hidup. Menurut pengakuannya, baru dua bulan ini menjual pil sapi, satu bungkus dijual Rp 900 ribu, dapat untung Rp 50 ribu,” katanya.
Bersamaan itu pula, polisi juga menangkap Agus Sutiyono (30), pengkonsumsi ganja merupakan warga Demak, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di depan Terminal Jombor, Mlati, Sleman pada Kamis (20/9) malam. (Wira)