detikcyber.com, JAKARTA – Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya Ratna dilaporkan ke polisi karena hoax berita penganiayaan tentang dirinya.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (4/10/2018) mengatakan, Ratna Sarumpaet diamankan tim Jatanras Polda saat berada di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak ke Chile,” terang Jerry.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara hoax penganiayaan. ” Ratna, ada empat laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor,” ujar Argo.
Aktivis Ratna Sarumpaet sudah mengakui berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang membantah pernyataan-pernyataan pihak terkait Ratna soal penganiayaan.(Dido)