detikcyber.com, MAGELANG– Tega seorang perempuan membuang bayinya dari lantai tiga di Dept Store Matahari. Perbuatan yang tak pantas ditiru itu, akhirnya terungkap. N (24) yang diduga sebagai ibu kandung bayi naas itu, sekarang masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Hasil pemeriksaan petugas PPA dan Dokkes Polres Magelang Kota, ditenggarai adanya tanda-tanda bekas melahirkan.
“N kemudian dirujuk ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan oleh ahli/dokter kandungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bekas melahirkan dari yang bersangkutan. Dia juga sempat mengelak dan berkelit saat diinterogasi petugas.
,”terang Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018).
Namun menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, N kini sudah mengakui perbuatannya melahirkan dan membuang bayi perempuan dari lantai 3 Matahari Dept Store Magelang.Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam UU perlindungan anak pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara,” urai Kristanto. (Wira)