
detikcyber.com, JAKARTA – Pada minggu malam (30/9) Polisi menggerebek pesta narkoba di sebuah rumah di Griya Manis Blok A, Sunter, Jakarta Utara, Minggu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 23 orang pria, empat diantaranya yaitu, EK, DL, DS dan TDO, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Arie Adrian Wakapolres Jakarta Pusat saat dikonfirmasi mengatakan, penggerebekan tersebut berasal dari informasi masyarakat yang mencurigai banyaknya pria yang berkumpul di rumah tersebut. Setelah digerebek, ternyata, para penghuni rumah itu sedang melakukan pesta narkoba.
Selanjutnya dikembangkan anggota dari Satnarkob Polrestro Jakarta Pusat. Didapat informasi ada orang-orang yang datang laki-laki yang disinyalir mereka memiliki perilaku seks menyimpang. Setelah kami lakukan penggerebekan, kami temukan mereka sedang melakukan pesta narkoba jenis ekstasi,” jelas Arie Minggu (30/9).
Hasil penggerebekan, polisi menemukan 27 ekstasi dari para tersangka, sedangkan sisanya positif narkoba. “Yang empat orang ini kedapatan memiliki, menyimpan ekstasi, sisanya positif narkoba,” tandas Arie.
Selain itu Arie menambahkan, saat ditangkap, mereka semua bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana dalam. Kini polisi masih mendalami perkumpulan homo yang bernama North Face Club tersebut sebagai klub penyuka sesama jenis.
Para tersangka terancam pasal 114 UU Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Sedang ancaman bagi pengguna minimal 6 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Dido)