
detikcyber.com, SEMARANG – Tasdi Bupati Purbalingga nonaktif, mengaku uang suap yang diterima dari pembangunan Purbalingga Islamic Center itu digunakan untuk kegiatan PDI Perjuangan Purbalingga yang saat itu dipimpinnya. Hal tersebut diungkapkan saat hadir sebagai saksi dari 4 terdakwa, Kepala ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Adirawinata Nababan.
Tasdi selain menjabat bupati juga menjabatsebagai ketua DPC PDIP Purbalingga. Namun setelah ditangkap oleh KPK 4 Juni 2018 lalu, Tasdi diduga menerima suap dari pembangunan Purbalingga Islamic Center sebesar Rp 500 juta dipecat dari partai PDIP.
Dalam kesaksiannya, Tasdi mengaku menyampaikan kepada Hadi perlu uang Rp 500 juta untuk kepentingan partai. Hadi kemudian melanjutkan pesan itu ke Librata,” aku Tasdi di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya, sebagai kader partai punya komitmen untuk memenangkan Pilkada, ia membutuhkan uang tersebut karena jika sampai kalah maka tidak akan mendapatkan rekomendasi lagi untuk maju sebagai bupati di periode kedua,” tandasnya.
Namun, ia mengaku baru menerima uang Rp 315 juta dan uang dalam bentuk dolar 20 ribu USD. Suap tersebut dimaksudkan agar PT Sumber Bayak Kreasi memenangkan proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018.
Untuk diketahui Tasdi dan Hadi ditetapkan sebagai penerima suap sedangkan 3 pengusaha ditetapkan sebagai pemberi suap. Namun Tasdi belum menjalani sidang sebagai terdakwa. ( Jar)