detikcyber.com, SURABAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur membongkar peredaran sekaligus menangkap pengedar narkoba antar kota.Dua pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi di Kediri.
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra saat dikonfirmasi menyampaikan, para pelaku terungkap telah melakukan transaksi narkoba antar kota diantaranya, di daerah Kediri,Tulungagung hingga Mojokerto. Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial BH (35) warga Tulungagung dan SH (30) merupakan warga Trenggalek.
Masih menurut Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra, membenarkan penangkapan pada rabu (12/9/2018) lau. Pelaku kita tangkap saat transaksi di Kedir,” kata Wisnu Chandra, minggu (16/9/2018).
Penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 400 gram, satu paket ganja, 200 butir pil double L, timbangan digital, plastik klip, empat handphone dan dua sepeda motor.
Menurut pengakuan pelaku, barang akan dikirim ke Tulungagung. Saat ini masih kami kembangkan,” jelas Wisnu. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika.( Rein)