
detikcyber.com, JAKARTA– Polisi berhasil meringkus sindikat pencuri modus ganjal ATM. Selama beroperasi, ketiga komplotan penjahat tersebut Rizal, HT, dan A maraup hasil kejahatan mencapai Rp 1 miliar. Peran masing-masing, HT mengganjal ATM, Rizal berperan memantau situasi, sedang A menampung uang hasil kejahatan, “Pelaku ini telah beraksi selama satu tahun” . demikian dikatan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Menurut Argo laporan yang diterima polisi kerugiannya Rp 800 juta. Tetapi ini masih ada yang belum kita tambahkan, bisa mencapai di atas Rp 1 M,” tambah Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9).
Kronologi penangkapan kelompok penjahat itu berawal dari adanya laporan polisi dari yang mengaku menjadi korban pencurian di ATM minimarket pada 16 Juli 2017. Modusnya, tersangka ini pertama mengawasi, jadi dia berputar melihat ATM yang kalau dilakukan ganjalan ATM jauh dari jangkauan orang banyak.
Kemudian salah seorang pelaku lainnya berpura-pura membantu korban sambil menghafalkan Nomor pin ATM korban. Kemudian, pelaku mengambil kartu ATM dan menukarkan dengan yang palsu. Bagaimana dia berupaya menghafal PIN korban,” ujar Argo.
Selanjutnya, isi tabungan korban dikuras oleh pelaku yang berada di Kalimantan. Sehingga, usai menukarkan ATM, pelaku berkomunikasi yang berada di Kalimantan untuk segera menguras isinya.
Jadi semua aksi dilakukan di Jakarta tetapi orang ini menguras uangnya di Kalimantan,,” terang Argo. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Adi)