
detikcyber.com, Surabaya -Terkait kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi yang membelitnya, terdakwa Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan melakukan pembelaan. Bos Pasar Turi tersebut melakukannya melalui nota pledoi (pembelaan) yang dibacanya sendiri dalam persidangan.
Pasalnya, Henry mengaku terpojok dengan pemberitaan di media yang menyebutnya dirinya sebagai penipu. Tak hanya itu saja, Henry juga mendengar isu yang mengatakan dirinya harus menyerahkan pengelolaan Pasar Turi agar terhindar dari masalah hukum. Pengelolaan itu disebut harus diserahkan ke Pemkot Surabaya atau peserta Joint Investment (JO) lainnya.
Dirinya merasa kasus ini adalah rekayasa dengan saya sebagai korbannya. Kami harus percaya dengan apa yang disampaikan 12 pedagang sebagai pelapor, bahwa kami akan dipenjara meski tidak salah,” ujar Henry dalam pembelaannya dipersidangan Rabu (12/8/2018). Henry di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya lebih lanjut mengatakan kasus ini aneh karena para pedagang menolak saat uangnya dikembalikan. terkait strata title yang belum terbit. Sebaliknya justru para pedagang dan dirinya harus menagih ke Pemkot Surabaya agar segera memberikan persetujuan HGB di atas HPL Pasar Turi,” kata Henry.
Henry juga tak mengerti dirinya bisa dituduh menipu dan menggelapkan uang pedagang sedang sertifikat yang dijanjikan Pemkot Surabaya belum diserahkan ke pengelola Pasar Turi yakni JO Gala Megah Investment. Bahkan uang pencadangan mau dikembalikan tapi pedagang tidak pernah mau.
Karena masih menurut Henry, Pasar Turi ini dibentuk oleh tiga perusahaan berbentuk JO. Jika bermasalah seharusnya seluruh anggota JO harus duduk di kursi pesakitan ini. Seperti Torino Junaidi, Totok Lusida, Heng Hok Soei, Tee Teguh Kinarto ,” tandas Henry.
Sementara itu, kuasa hukum Henry , Dzul Ikram meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Dzul Ikram. Terkait kasus tersebut Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan dituntun oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman 4 tahun penjara. (Rein)