
detikcyber.com, BEKASI – Dua orang pelaku pengedar uang palsu berhasil dibekuk oleh Aparat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yaitu Udin Tajudin (40) dan Gondo Rekso (40). Keduanya diduga telah mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah di wilayah Garut dan Bandung.
AKBP Jarius Saragih Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, saat dikonfirmasi membenarkan perihal itu dan mengatakan, kedua tersangka dibekuk di sekitar Hotel Merdeka, Jalan Juanda, Bekasi Timur pada Jumat (7/9) sekitar pukul 15.00 WIB.Karena mendapat informasi dua orang tak dikenal yang akan melakukan transaksi jual beli uang palsu,” kata Jarius di Bekasi, Senin (10/19).
Kemudian, tiga anak buahnya disiapkan untuk under cover menyamar menjadi pembeli uang palsu yang dibawa dua tersangka. Begitu terjadi transaksi, kedua tersangka asal Kabupaten Garut tersebut langsung dibekuk tanpa ada perlawanan, dan digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk diinterogasi. Berikut menyita empat ikat uang palsu pecahan Rp 50 ribu, tas, dan sebuah telepon genggam,” terang Jarius.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah mengedarkan uang palsu di wilayah Garut, dan Bandung. Diperkirakan uang palsu yang diedarkan setara dengan Rp 100 juta lebih. Polisi meminta kepada masyarakat dan perbankan di sana mewaspadai peredaran uang palsu itu. “Modusnya tersangka menjual satu ikat senilai Rp 5 juta dijual Rp 1,5-2,5 juta,” ujar Jarius.
Masih menurut Jarius, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk berupaya mengungkap pelaku lain dan lokasi tempat mencetak uang palsu itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang pengedaran mata uang palsu, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(Adi )