detikcyber.com, MAGETAN – Berulang kali Pemerintah pusat mewanti wanti untuk berhati-hati menggunakan uang Negara. Namun masih saja tidak diindahkan. Tak terkecuali Kepala Desa yang satu ini, berani menggunakan anggaran desa tanpa ada realisasinya.
Yaitu Kepala Desa (Kades) Sempol, Maospati, Magetan, Ngadeni yang kini dijebloskan penjara oleh Kejaksaan setempat. Pasalnya, Kades itu diduga korupsi kas desa yang dipimpin selama 3 tahun.
Menurut Kepala Kejaksan Negeri Magetan Atang Pujiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa kegiatan tidak sesuai yang dilakukan dengan anggaran yang ada. Setelah kita lakukan pemeriksaan kunjungan langsung ke lapangan bersama pihak PU setempat, ternyata hasilnya ada beberapa pekerjaan proyek yang tidak di laksanakan,” katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (10/9/2018).
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, lanjut Atang, Kades yang merupakan pecatan TNI itu terbukti merugikan keuangan Desa Sempol lebih dari Rp 300 juta. “Ditemukan lima proyek fisik APBDes tahun 2014 hingga tahun 2016 yang semuanya belum selesai,” terangnya.
Selain penyelewengan anggaran proyek fisik, tersangka juga menggunakan modus korupsi lain yakni terang-terangan meminta uang Rp 200 juta kepada Bendahara Desa tanpa memberikan penjelasan peruntukannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi.Dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (Ngari)