
detikcyber.com, PEKALONGAN – Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi akhirnya Penyidik Polres Pekalongan menahan mantri khitan BR (68). Mantri yang merupakan pensiunan kesehatan warga Kecamatan Doro, Pekalongan, ini dinilai lalai saat melakukan tindakan khitan hingga mengakibatkan patah kepala kelamin IM (9) saat disunat laser olehnya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto menyampaikan, mantra BR sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan pada jumat (7/9) . BR ditahan karena lalai saat melakukan tindakan medis hingga menyebabkan kepala kelamin IM patah,” katanya.
Lebih lanjut Agung menjelaskam dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa keterangan saksi dari kedua keluarga korban mengetahui terjadinya terpotongnya ujung penis saat melihat proses khitan. Beriut barang bukti sudah disita untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dikenai pasal 360 KUHP,” jelasnya.
Seperti diberitakan seorang bocah IM (9) terpotong ujung penisnya, saat di khitan oleh matri BR (68). Namun saat melakukan tindakan memotong mata pisau milik matri justru salah potong. Akibat salah potong mengakibatkan ujung penis atas justru terpotong.
Korban mengerang kesakitan hingga orang tua korban melihat kelami anaknya sudah terpotong. Dalam keadaan terpotong sang Matri itu berusaha mencari potongan kepala kelamin untuk dijahitnya namun tidak ditemukan. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.(Leles)