Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Tetapkan 2 Perda
Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Tetapkan 2 Perda

detikcyber.com, BLITAR – Lagi DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna. Namun sebelumnya DPRD Kabupaten Blitar telah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif sekitar 2 bulan lebih. Terkait usulan raperda tersebut juga disampaikan oleh Bupati Blitar dalam Rapat Paripurna pada 14 Mei 2018 bulan lalu.

Seiring berjalannya waktu, akhirnya dua Raperda disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, yang digelar Kamis (30/08/2018). Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dan Raperda tentang Perpustakaan Daerah. Sementara satu Raperda lainnya, yaitu tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan tidak disetujui untuk dijadikan sebagai Perda.

Suwito Saren Satoto Ketua DPRD Kabupaten Blitar saat dikonfirmasi memaparkan, persetujuan dan penetapan 2 Raperda menjadi Perda sudah berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus). Sebelum disetujui dan ditetapkan, masing-masing Pansus sudah memberikan penjelasannya melalui perwakilan juru bicaranya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dibahas oleh Pansus IV yang diketuai Sugeng Suroso. Sedang Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah dibahas oleh Pansus V yang diketuai oleh Gatot Darwoto. Keduanya dari fraksi PDI Perjuangan,” kata Suwito Saren, Kamis (30/08/2018).

Namun sebenarnya lanjut Suwito , ada 3 Raperda usulan eksekutif yang dibahas DPRD. Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Pansus VI yang diketuai oleh Endar Soeparno dari fraksi PDI Perjuangan, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan tidak disetujui untuk dijadikan Perda. Pasalnya, sudah diatur Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan adat desa. Karena Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur didalam Peraturan Desa. Sedangkan untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan diatur didalam peraturan Bupati, sehingga tidak perlu diatur didalam Perda lagi,”jelasnya.

Selanjutnya, untuk 2 Perda yang telah disetujui dan ditetapkan tentunya bisa segera diterapkan. Sehingga eksekutif mempunyai pedoman untuk melakukan suatu kebijakan,” pesannya.

Senada, Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, ditetapkannya 2 Perda tersebut pihaknya mempunyai pijakan maupun dasar hukum agar eksekutif dapat melakukan tugasnya dengan baik dibawah regulasi yang jelas dan ada payung hukumnya,” tandas Rijanto.

Disamping hal itu, Rijanto juga menyampaikan 4 Raperda usulan eksekutif. Meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji di Kabupaten Blitar, Raperda tentang Kawasan bebas Rokok, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah, dan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Namun hal tersebut akan dibahas pada agenda berikutnya. (Anton)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure