
detikcyber.com, Malang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 yang disebut dengan uang “pokir” (pokok pikiran) senilai Rp 700 juta, korupsi “uang sampah” senilai Rp 300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 sebesar Rp 5,8 miliar.
Ke 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur akan memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk hadir dalam pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Panggilan pemeriksaan ke Jakarta itu pasca pemeriksaan puluhan anggota DPRD di Mapolres Malang Kota. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang Choeroel Anwar.
Sebelumnya Penyidik KPK sudah memeriksa 24 anggota DPRD Kota Malang pada Jumat (31/8/2018) dan Sabtu (1/9/2018). Diantaranya, Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat) Choeroel Anwar (Golkar), Moh Fadli (NasDem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS) Teguh Mulyono (PDI-P) dan Imam Ghozali (Hanura).
Selain itu Hadi Susanto (PDI-P), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P),Tutuk Haryani (PDI-P), Arief Hermanto (PDI-P), Afdhal Fauza (Hanura), Suparno (Gerindra), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Harun Prasojo (PAN), Sugiarto (PKS) dan Mulyanto (PKB). Termasuk Plt Wali Kota Malang Sutiaji dan Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto turut diperiksa dalam pemeriksaan tersebut. (Reinaldi)