LUKA DAN LIKU PENGADAAN BARANG DAN JASA
LUKA DAN LIKU PENGADAAN BARANG DAN JASA

detikcyber.com -Terlalu banyaknya informasi di media massa dan media elektronik, didominasi oleh penegakan hukum yang terkadang kontroversif. Publik Kota Blitar dan Tulungagung terhentak dengan kasus suap oleh SP alias Embun Bos PT. Moderna Teknik dan seabrek lain yang diungkap sedemikian massif.

Seiring berjalannya waktu, seolah ritme penegakan hukum mulai terbayang, tatkala ‘korban’ berguguran. Beberapa kalangan birokrat baik yang berpangkat ataupun yang tidak, terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Tidak sedikit pula dari kalangan pengusaha dalam hal ini pengguna jasa menjadi korban yang harus ikut berpartisipasi menyemarakkan jeruji besi.Sadar atau tidak, bayangan penegakan hukum yang akan terjadi, terlanjur menjadi stigma  dan permanen dalam stakeholder pengadaan barang jasa.

Namun jika mengurai kasus suap yang terjadi di Blitar dan Tulungagung sejatinya bukan murni kesalahan dari pengguna jasa, karena mencuatnya kasus itu merupakan imbas dari  “ keserakahan “ oknum pejabat yang nota bene haus akan materi.Dampaknya ketika tersandung perkara pengguna jasa lah yang ikut merasakan dan menjadi korban.Padahal embrionya tak dipungkiri adalah dari penyedia jasa, dengan dalih bermacam-macam. Happy endingnya terjadi kolaborasi antara penyedia dan pengguna jasa.

Bukan rahasia lagi, kabar yang berkembang terkait proyek pengadaan barang dan jasa semua sudah diatur dan ditentukan oleh Kepala Daerah, penyedia jasa dan kroninya siapa saja nantinya yang mendapatkan jatah kue proyek. Sedang pengguna jasa hanya bisa mampu mengamini apa yang dikatakan olehnya. Kamuflase dan akrobat pengadaan barang dan jasa sering mewarnai dunia persilatan pengadaan barang dan jasa. Siapa berani bayar besar dan yang ditunjuk (faktor kedekatan dengan penguasa) maka itulah pemenangnya dalam tender maupun proyek PL (Penunjukkan Langsung). Sebaliknya bagi yang prosedural tanpa melakukan akrobatik pengadaan dalam lelang pengadaan barang dan jasa maka hanya sebagai pelengkap penderita belaka. Maka selalu waspada dan berhati-hatilah bagi pengguna jasa dalam mendapatkan poyek jika tak ingin nasibnya mendekam dibalik jeruji besi.

Untuk itu proses pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu bahasan penting karena rumitnya regulasi ketika pemilk Pt maupun CV untuk mendapatkan sebuah proyek baik lelang maupun PL. Pemerintah pun bakal mengkaji ulang proses pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012.

Salah satu alasannya, proses pengadaan barang dan jasa sudah banyak ‘memakan korban’ pejabat di institusi pemerintahan dan pengguna jasa. “Selama ini diketahui pengadaan barang jasa terlalu banyak, terlalu complicated, terlalu rumit dan terlalu banyak orang kemudian terkena jeratan hukum gara-gara proses penyelenggaraan Perpres pengadaan barang dan jasa.

Menginginkan proses pengadaan barang dan jasa lebih efektif dan terbuka. Salah satu yang dipertimbangkan adalah penggunaan teknologi dalam pengadaan barang dan jasa.”Dengan menggunakan e-catalog. namun kemudian jangan mematikan usaha-usaha kecil, usaha-usaha daerah. Makanya perlu review biar perfect.

Sedangkan di daerah dan di level menengah ke bawah mungkin kasus-kasus pengadaan tidak terlalu terdeteksi “penampakannya” dan tentunya tidak terlalu kelihatan juga adanya dan banyaknya penampakan dari “ATM-ATM berjalan”. Mungkin yang cukup terdeteksi adalah adanya satu atau lebih pelaksana pekerjan atau pejabat level menengah ke bawah di setiap daerah yang menjadi korban atau dikorbankan oleh petinggi-petinggi “kerajaan” dalam dunia persilatan pengadaan. Mulai dari di mutasikan ke tempat yang tidak sesuai dengan kompetensinya, di “non-job” kan, di pindahkan ke tempat yang “kering” atau terpencil, karena bermasalah dengan jargon “mengamankan kebijakan atasan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa kerajaan. Sudah banyak cerita dan sudah terlalu sering mendengar dan menerima pertanyaan dan curhatan tentang bagaimana LUKA dan LIKU nya untuk mengakomodir pengamanan kebijakan atasan dalam proses pengadaan barang/jasa yang ceritanya berakhir dari dimutasikannya atau di non job kannya hingga dibalik jeruji besi. Padahal, mereka yang mempunyai integritas dan kualitas tinggi dalam dunia pengadaan barang/jasa.

Pelaksanaan pengadaan itu tanpa akrobatik pun sebenarnya sudah sangat berat apabila kita menginginkan hasil yang maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari sourcing; penelitian barang/jasa yang akan diadakan, mengenali pasar, mengenali penyedianya (supplier), mengenali spesifikasinya, setelah itu menetukan cara pemilihannya, cara evaluasi yang fair dan tepat sesuai dengan barang/jasa yang kita inginkan, dan sebagainya sampai ke bagaimana tetap mempertahankan kekuatan agar tetap seimbang antara pihak PPK (buyer) dan penyedia (supplier) yang dituangkan dalam kontrak dan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuannnya.

Tanpa gerakan akrobatik pun itu sudah sangat susah dan berat untuk dilaksanakan, untuk melaksanakan pengadaan yang baik dibutuhkan panitia atau pelaksanaan pengadaan yang ilmu pengadaannya mumpuni serta tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus kerja tim, harus merupakan suatu sistem yang kredibel yang dapat bergerak secara militan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan “best value for the money” (nilai terbaik untuk uang) yang akan dipersembahkan kepada para user/pengguna dalam organisasi mereka.

Sebenarnya masih ada dan mungkin juga jumlahnya tidaklah terlalu sedikit, para pengguna jasa yang benar-benar berorientasi pada profesionalisme dan spesialisme di bidang kemampuan utama mereka. Namun sebaliknya secara kasat mata istilah “absurd” atau kisruh lainnya adalah pihak ketiga yakni pihak pengguna jasa yang sering dikambing hitamkan dan dikorbankan .Dan sejatinya mereka inilah yang benar-benar memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan, mereka juga merupakan korban dari pengadaan barang/jasa, dimana mereka berkompetisi untuk memenangkan dalam tender. Namun sering dihadang oleh regulasi dan dipengaruhi oleh oknum panita pengadaan barang dan jasa agar terjadi simbiose saling menguntungkan.

Padahal salah satu Esensi dari pengadaan adalah pemberdayaan Supplier, bagaimana mau memperoleh barang/jasa yang berkualitas bagus kalau penyedia barang/jasa yang benar-benar professional justru semakin lama semakin melemah, karena tingkat keuntungan dari pekerjaan yang mereka kerjakan sudah digembosi dalam proses pengadaan tadi.

Terlepas dari siapa yang salah atau sampai sejauh mana tingkat kesalahan dari para pejabat atau staf  dan pengguna jasa yang terjerat kasus atau menjadi korban pengadaan barang/jasa pemerintah ini, memang inilah realita yang terjadi di dunia persilatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk itu diperlukan kesadaran bersama untuk dapat bersama-sama menyelamatkan diri, dari bahaya akrobatik pengadaan. Marilah kita sadari bersama bahwa ada bahaya dan kerugian yang besar di balik permainan akrobat dalam pengadaan barang/jasa. Sudah banyak korban berjatuhan di dunia pengadaan ini, mulai dari pejabat tertinggi dan tentunya sampai dengan pelaksana atau staf rendahan di suatu dinas atau instansi pemerintah.

Untuk itu melalui tulisan ini saya menghimbau semua pihak untuk menghentikan jatuhnya korban-korban berikutnya dari dunia pengadaan barang/jasa. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure