Dua Kali Dipanggil Mangkir, Jaksa Agung Ancam Panggil Paksa Eks Dirut Pertamina
Dua Kali Dipanggil Mangkir, Jaksa Agung Ancam Panggil Paksa Eks Dirut Pertamina

detikcyber.com, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo mengancam mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan untuk memanggil paksa. Pasalnya, telah dua kali mantan Direktur Utama PT Pertamina itu mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka. Alasan apapun, panggilan untuk penegakan hukum itu harus diprioritaskan,” tegas HM Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Diketahui saat ini Kejagung telah menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia. Kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

Sedang dua tersangka lainnya, yakni Karen Galaila Agustiawan dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan belum ditahan. Hanya saja, keduanya telah dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri. Kita ingin penanganan kasus ini cermat, obyektif dan proporsional, semuanya terukur,” tutur Prasetyo.

Karen telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Namun sejak saat itu, Karen belum pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase – BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai USD 31 juta. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Namun Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp 568 miliar. (Ben)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure