Antasari Azhar : Keadilan Rakyat Tercipta Selesai Sudah Masalah Bangsa Ini
Antasari Azhar : Keadilan Rakyat Tercipta Selesai Sudah Masalah Bangsa Ini

detikcyber.com, Sukoharjo – Mengulas tentang korupsi memang tak ada habisnya untuk dikupas. Belum mereda kabar terkait korupsi di salah satu daerah muncul lagi tersiar kabar OTT (Operasi Tangkap Tangan) dimana-mana.

Selain itu, banyak jeritan rakyat yang menghendaki keadilan dalam proses hukum. Sering mereka mengeluhkan penanganan hukum kita masih tebang pilih, ibarat tajam dibawah tumpul diatas.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar ketika mengisi acara Rembuk Nasional yang diadaan oleh LSM GAKI (Gerakan Anti Korupsi Independen) bertempat di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (25/8). Menurutnya, jika kita mengacu pada pasal 139 KUHP, seorang jaksa mempunyai peran penting dan posisi sentral dalam Undang-undang dalam menangani perkara. Bahwa suatu perkara ya dan tidaknya berada ditangan Jaksa, “ jangan dibalik-balik”, terangnya.

Antasari mengingatkan tentang kasus nenek Minah atas perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan atas perbuatannya itu nenek Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan oleh Pengadilan Banyumas. Kenapa? Karena menurut Antasari jaksanya tidak bekerja.

“Selama ini lanjut Antasari, paradigma kita salah “ Menurut kaca mata Antasari, paradigma tersebut harus diubah. Pasalnya paradigma selama ini penyidik selalu mengejar P21 dan tidak menurut pada pasal 139 KUHAP yang menjadi pegangan mereka beracara. Dalam menegakkan hukum tidak harus seperti itu dan bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) tidak harus ke pengadilan.

Namun ketika penuntut umum dalam hal ini jaksa menerima kembali berkas yang sudah P21 maka jaksa penuntut umum meneliti lagi. Berkas apakah layak disidangkan atau tidak. Artinya sekalipun berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) penyerahan pada tahap II, jika JPU menilai tidak layak maka hentikan penuntutan. Itulah posisi sentral seorang jaksa,” jelas Antasari.

Selanjutnya penyidik bisa menggugat lewat praperadilan, kita uji nantinya di pengadilan, apakah penghentian tuntutan tersebut layak atau tidak. Beri pengertian dan pemahaman ketika penyidik Polres maupun Polsek mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa, sebelum pihak kepolisian mengambil sikap sudah ada kesepahaman yang positif. Karena kasihan masyarakat berteriak keadilan,” tegasnya.

Dijelaskan pula oleh Antasari Azhar, dalam menangani perkara ada tiga aspek untuk pegangan jaksa. Yakni aspek Yuridis, Sosiologis dan Filosofis. Terkait nenek Minah secara yuridis memang betul mencuri buah Kakao dan salah, secara sosiologis motivasinya mencuri hanya untuk bisa makan dan secara filosofis, nenek Minah apakah pantas umur sudah uzur dimasukkan penjara. Jika keadilan terwujud jaksa masuk surga dan jika keadilan rakyat tercipta selesai sudah masalah bangsa ini,” pungkasnya. (BMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure