detikcyber.com, Jakarta – Eny Maulana Saragih (EMS) mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada penyidik KPK Uang itu diduga suap dalam MoU pembangunan PLTU Riau-1.
Terkait tersangka EMS yang merupakan istri dari Bupati temanggung terpilih itu sudah mengembalikan uang senilai Rp500 juta pada penyidik dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/8).
Uang pengembalian Rp500 juta tersebut lanjut Febri akan menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Menurut Febri, langkah Eni ini sebagai sikap kooperatif dalam proses hukum ini. Febri pun meminta pihak lain yang ikut menerima uang agar kooperatif mengaku dan segera mengembalikan uang tersebut. Ia menyebut pengembalian uang akan menjadi salah satu pertimbangan pegurangan masa hukuman. “Kami juga mengingatkan dan mengimbau kepada pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek PLTU Riau-1 ini,” katanya.
Eni sendiri berencana mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik milik PT PLN itu. Ia bakal kooperatif dan membantu lembaga antirasuah membongkar pihak lain dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus Marham, menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp. 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini.(Dido)