detikcyber.com, Sukoharjo – Menyikapi masalah korupsi di Indonesia, Antasari Azhar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara Rembuk Nasional cegah dan Berantas Korupsi Untuk Indonesia Jaya yang digelar oleh LSM GAKI (Gerakan Anti Korupsi Independen) mengatakan, rembuk nasional ini dalam rangka mengaktualisasikan pemahaman tentang korupsi, yakni tentang penindakan dan pencegahan. “Kedepan pemberantasan korupsi, khususnya pencegahan jangan kendor, dan pencegahan korupsi tidak berarti menghalangi orang melakukan pemberantasan,” terangnya di Pendopo Kabupaten Sukoharjo (25/8).
Pada tahun 2008 lalu,lanjut Antasari, kegiatan penindakan dan pencegahan yang ia lakukan tidak masing-masing. Maksudnya ketika sudah menindak berarti ada kesalahan sistem, namun pihaknya langsung mereformasi birokrasinya untuk diperbaiki.
“Di pemberantasan korupsi ini peran masyarakat tercantum dalam Undang-undang KPK, peran masyarakat dibutuhkan, karena tanpa peran masyarakat pemberantasan korupsi lemah,” paparnya.
Pada rembuk nasional terkait peran masyarakat tersebut, Antasari mencontohkan, kedepannya setelah APBD turun semua kepala daerah untuk memasang baliho rincian APBD di depan Gedung Sekretaris Daerah. Tujuannya agar masyarakat bisa melihat, sehingga bisa berpartisipasi dan tidak berpikir yang negatif.
Ditambahkan Antasari, sejauh ini belum ada kesatuan sikap penegak hukum terhadap pemahaman antara pemerasan dan penyuapan gratifikasi. “Harapannya saya pengin Indonesia bersih, tidak bicara lagi tentang pemberantasan korupsi, yang kita bicarakan besok makan apa, dan bukan lagi, besuk siang makan siapa,” pungkasnya. (Anton/Okta /JAiz)