detikcyber.com, Jakara – Refly Harun, Kuasa hukum Lembaga Pengawas pemilu independen, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh David Soumokil, Selasa (14/8).
Refly Harun merupakan Pakar hukum tata negara itu diduga memalsukan kop surat dan stempel milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya, Papua yang sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya melaporkan Refly ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan surat,” ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Pieter Ell di Jakarta, Jumat (16/8).
Menurutnya, surat yang kop dan stempelnya disinyalir dipalsukan itu dipakai Refly, sebagai bukti dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat itu, terdapat stempel dan tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Puncak. “Padahal kalau hanya surat pendaftaran administrasi saja tak perlu ada stempel ketua dan tandatangan Ketua KPU. Tanda tangan dan stempel Ketua KPU hanya digunakan saat mengambil keputusan penting dalam sidang pleno,” tegas Pieter.
Seperti diketahui, MK telah menggugurkan gugatan yang dilakukan oleh pemohon. Dalam laporan bernomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, 14 Agustus 2018, Refly dijerat pasal pemalsuan surat. Dalam laporan ini, ada lima orang yang dilaporkan.”Sudah kami laporkan dengan tuduhan Pasal 263. Kerugian yang klien kami alami moril maupun materiil,” pungkas Pieter. (Ben)