
detikcyber,com, Madiun – Sonny Sunarso (59) mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 yang menjadi buron selama 5 tahun atas kasus korupsi tunjangan kesejahteraan dewan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. ” Sonny sudah dipanggil secara patut, tapi tidak menyerahkan diri,” kata Kapidsus Kejari Kota Madiun, I Ketut Suarbawa, kepada wartawan di kantornya Jalan Pahlawan Kota Madiun, Selasa (14/8/2017).
Lebih lanjut Suarbawa menerangkan mantan politisi PDIP ini terbukti terlibat korupsi tunjangan kesejahteraan dewan 2002-2004. Sonny divonis satu tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan. Dia juga diminta mengembalikan uang sebanyak Rp 113.534.248 atau diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
“Sonny kami tangkap Senin (13/8/2018) malam sekitar pukul 21.30 WIB, saat sedang berbelanja di minimarket jalan sekitar Perumnas Dua, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman,” imbuhnya.
Sebelumnya pihaknya melakukan pengintaian di dekat rumah kontrakan terpidana di Perum Manis Rejo, di Jalan Gubuk Manis, Kota Madiun. Beberapa saat kemudian, Sonny keluar dari rumahnya untuk berbelanja di minimarket.
“Kami pastikan dari jarak dekat, mirip orangnya. Setelah dia keluar, saat menuju ke kendaraannya dipanggil oleh anggota kami, Pak Sonny, dia menengok dan akhirnya kami tangkap,” jelasnya.
Seperti dilansir detikcom selama ini Sonny berpindah-pindah tempat tinggal bersama istrinya. Lamanya penangkapan, kata Ketut, dikarenakan minimnya anggota Kejari Kota Madiun, sehingga kesulitan untuk menangkap terpidana. Saat ini Sonny telah dieksekusi dan diserahkan ke Lapas Klas I Madiun. Dan kini harus menjalani hukuman penjara. (Edy Siswanto)