Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola Segera Diadili
Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola Segera Diadili

detikcyber.com, Jakarta – Lembaga anturasuah (KPK) telah melengkapi berkas penyidikan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 serta penerimaan gratifikasi dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.

Senin (6/8) kemarin dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,” kata Pelaksana harian Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK.

Yuyuk mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Zumi sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Yuyuk, sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta,” ujarnya. Kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi membenarkan berkas penyidikan kliennya telah lengkap. Menurut Farizi, berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya itu akan menjadi satu dakwaan.

“Dua-duanya, disatukan dalam satu dakwaan,” kata Farizi saat dikonfirmasi Namun, Farizi belum mengetahui pasti apakah sidang kliennya itu bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum KPK yang telah memegang perkara kliennya tersebut.”Kami belum tahu kepastiannya, itu tergantung pihak jaksa penuntut,” ujarnya.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama Zumi dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang gratifikasi yang diterima Zumi itu dikumpulkan dari proyek di Dinas PUPR Jambi.

Total dugaan gratifikasi yang diterima Zumi selama periode 2016-2017 mencapai Rp49 miliar.Penyidikan terhadap Zumi dan Arfan itu merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

Dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi itu, lembaga antirasuah menetapkan Arfan, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.

Mereka berempat telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK kemudian menetapkan Zumi sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang ketok palu kepada anggota DPRD Jambi.(sumber CNNindonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure